Polres Jayawijaya Fasilitasi Mediasi Final dan Pembayaran Denda Adat Kasus Pembunuhan Alm. Punika Wenda

- Penulis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 00:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamena — Polres Jayawijaya memfasilitasi pelaksanaan mediasi final dan pembayaran denda adat pasca kasus pembunuhan almarhum Punika Wenda yang terjadi pada 20 Juli 2025. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 12.52 s.d. 15.10 WIT, bertempat di Mapolres Jayawijaya.

Mediasi dihadiri oleh unsur Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan, Lembaga Masyarakat Adat (LMA), tokoh masyarakat, pihak keluarga korban dan pelaku, serta jajaran Polres Jayawijaya dan unsur pengamanan lainnya.

Kasat Binmas Polres Jayawijaya IPTU Benyamin Tandipayung selaku mediator menyampaikan bahwa mediasi ini merupakan upaya penyelesaian konflik secara adat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. “Mediasi ini menjadi penyelesaian akhir permasalahan melalui mekanisme adat dengan mengedepankan nilai perdamaian dan kebersamaan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kegiatan tersebut, pihak pelaku menyerahkan pembayaran denda adat dengan total dana sebesar Rp3.022.000.000,- yang berasal dari swadaya keluarga pelaku serta dukungan bantuan dari MRP Provinsi Papua Pegunungan sebesar Rp150.000.000,-.

Pihak keluarga korban menyatakan hanya menerima dana sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) sesuai kesepakatan awal. Kelebihan dana sebesar Rp22.000.000,- dikembalikan kepada pihak pelaku sebagai bentuk komitmen moral dalam perdamaian.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Distrik Rumberpon Laksanakan Sambang dan Himbauan Kamtibmas di Kampung Yembekiri II

Adapun poin-poin kesepakatan yang disepakati kedua belah pihak antara lain: kedua pihak sepakat menjaga perdamaian dan hidup rukun; pihak korban tetap memiliki hak berkebun dan tinggal di lokasi Muara; tidak ada lagi tuntutan denda balik terkait pembakaran honai; serta mendorong MRP dan LMA untuk merumuskan peraturan daerah yang lebih tegas terkait peredaran minuman keras.

Polres Jayawijaya menegaskan agar seluruh pihak mematuhi kesepakatan yang telah dibuat serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum yang dapat mengganggu stabilitas keamanan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri, menjunjung tinggi hukum, serta menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur yang bermartabat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Surat Pernyataan Perdamaian oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh tokoh adat, tokoh masyarakat, serta unsur terkait. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Polres Jayawijaya terus berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendekatan preemtif, preventif, dan problem solving berbasis kearifan lokal guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nuansatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunjungan Kapolresta Manokwari Beserta Ketua Bhayangkari Cabang kota Manokwari dan PJU Ke Pos Ketupat Mansinam 2026
Sapa Warga dengan Senyum, Polwan Polres Fakfak Tebar Kebaikan Lewat Bagi-Bagi Takjil
Polres Teluk Bintuni Tegaskan Kompetensi Penyidik melalui Putusan Pengadilan Negeri Manokwari
PRAPERADILAN DITOLAK! Polres Teluk Bintuni pastikan Profesionalitas Penyidik
Polresta Manokwari Pengungkapan Produksi Minuman Keras Lokal Jenis Cap Tikus di Distrik Tanah Rubuh
Polresta Manokwari Laksanakan Pemeriksaan Senjata Api Personil Polresta Manokwari dan Polsek Jajaran
Menebar Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan, Polres Merauke Berbuka Puasa Bersama Insan Pers dan Santuni Anak Yatim
Bhabinkamtibmas Distrik Rumberpon Laksanakan Sambang dan Himbauan Kamtibmas di Kampung Yembekiri II
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:27 WIB

Kunjungan Kapolresta Manokwari Beserta Ketua Bhayangkari Cabang kota Manokwari dan PJU Ke Pos Ketupat Mansinam 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:22 WIB

Sapa Warga dengan Senyum, Polwan Polres Fakfak Tebar Kebaikan Lewat Bagi-Bagi Takjil

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:09 WIB

Polres Teluk Bintuni Tegaskan Kompetensi Penyidik melalui Putusan Pengadilan Negeri Manokwari

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:59 WIB

PRAPERADILAN DITOLAK! Polres Teluk Bintuni pastikan Profesionalitas Penyidik

Senin, 9 Maret 2026 - 20:33 WIB

Polresta Manokwari Pengungkapan Produksi Minuman Keras Lokal Jenis Cap Tikus di Distrik Tanah Rubuh

Berita Terbaru

Polda

Pembagian Zakat Fitrah di Mesjid Al-Azhar Wosi

Kamis, 19 Mar 2026 - 22:30 WIB