Polisi Panggil Bahar Smith Lusa

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Polisi memastikan jadwal pemeriksaan Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka telah ditetapkan. Pemeriksaan ini berkaitan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

“Saat ini, penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, di Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Senin (2/2/26).

Ia menerangkan, penetapan jadwal pemeriksaan tersebut disampaikan Kepolisian setelah Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Iya, benar ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Kombes Pol. Budi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Bahar bin Smith terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan. Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.(rd/hp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nuansatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Curanmor Bersenpi di Jakarta Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:29 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Curanmor Bersenpi di Jakarta Barat

Senin, 2 Februari 2026 - 10:48 WIB

Polisi Panggil Bahar Smith Lusa

Berita Terbaru